Polsek Enok Bongkar Jaringan Sabu antar Kecamatan, Dua Pengedar dan Belasan Paket Barang Haram Disita
PENGUNGKAPAN SABU: Jajaran Polsek Enok saat memperlihatkan barang bukti belasan paket sabu dan mengamankan dua tersangka hasil pengembangan di dua kecamatan berbeda. (Foto: Istimewa)
ENOK – Unit Reskrim Polsek Enok sukses mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Indragiri Hilir. Dalam operasi maraton tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka dari dua lokasi berbeda pada Kamis malam (7/5/2026).
Kapolres Inhil melalui Kapolsek Enok, IPTU Parsaulian Simanjuntak, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan ini berkat adanya laporan akurat dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba yang meresahkan di Desa Sungai Nyiur.
“Setelah menerima informasi dari warga, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota untuk melakukan penyelidikan di lapangan. Begitu data sudah akurat, tim langsung bergerak melakukan penindakan guna memastikan barang bukti tidak berpindah tempat,” ujar IPTU Parsaulian Simanjuntak kepada awak media.
Sekitar pukul 23.55 WIB, petugas membekuk tersangka berinisial S alias T (22) di kediamannya di Kecamatan Tanah Merah. Dari penggeledahan yang disaksikan warga, ditemukan 11 paket kecil sabu seberat 1,67 gram yang disembunyikan di dalam kotak handphone dan wadah plastik yang dilapisi lakban hitam.
Tak berhenti di situ, petugas melakukan interogasi mendalam. Dari pengakuan S, terungkap bahwa barang haram tersebut dipasok oleh tersangka lain berinisial A alias A (36) yang berdomisili di Kecamatan Sungai Batang. Tim segera melakukan pengejaran cepat (hot pursuit) menuju lokasi kedua.
“Kami terus berkomitmen untuk melakukan pengembangan secara maksimal. Kami tidak ingin berhenti pada satu titik, tetapi berupaya memutus mata rantai peredarannya hingga ke tingkat pemasok agar ruang gerak mereka semakin sempit,” tegas Kapolsek.
Di lokasi kedua, polisi berhasil meringkus tersangka A di jalan yang tidak jauh dari rumahnya. Dari tangan A, polisi menyita satu paket kecil sabu dan uang tunai senilai Rp4.100.000 yang diduga kuat merupakan hasil dari transaksi gelap tersebut.
IPTU Parsaulian menambahkan bahwa kedua tersangka kini telah dibawa ke Mapolsek Enok. Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengonsumsi narkotika. Ia pun mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Keberhasilan ini merupakan bukti sinergi yang baik antara Polri dan masyarakat. Kami mengimbau warga agar jangan ragu melapor, karena narkoba adalah musuh bersama yang merusak generasi bangsa. Kami akan tindak tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta penyesuaian pidana dalam UU No. 1 Tahun 2026. Polisi masih mendalami kasus ini guna mengungkap potensi keterlibatan jaringan lain yang lebih luas.
Sumber: Rilis Redaktur: Redaksi Indragiripos

Belum ada Komentar untuk "Polsek Enok Bongkar Jaringan Sabu antar Kecamatan, Dua Pengedar dan Belasan Paket Barang Haram Disita"
Posting Komentar