Polsek Tempuling Bongkar Jaringan Sabu, 13 Paket Sedang Disita dari Tangan Pengedar

Polsek Tempuling Bongkar Jaringan Sabu, 13 Paket Sedang Disita dari Tangan Pengedar

PEMBERANTASAN NARKOBA: Jajaran Polsek Tempuling saat mengamankan para tersangka beserta barang bukti belasan paket sabu hasil pengembangan di tiga lokasi berbeda. (Foto: Istimewa)

TEMPULING – Jajaran Polsek Tempuling sukses mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Indragiri Hilir. Dalam operasi maraton tersebut, empat orang tersangka berhasil diringkus dari tiga lokasi berbeda sejak Rabu malam hingga Kamis dini hari (7/5/2026).

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K melalui Kapolsek Tempuling IPTU Delni Atma Saputra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Jalan Pangkalan Tujuh, Kelurahan Sungai Salak.

Merespons cepat informasi tersebut, Kapolsek bersama Kanit Reskrim IPDA Ahmad Akhiruddin, S.I.P., M.H., beserta tim opsnal Unit Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam di lokasi yang dimaksud.

“Setelah melakukan pemetaan dan memastikan sasaran, personel kemudian bergerak menuju sebuah rumah di Sungai Salak dan berhasil mengamankan dua orang perempuan yang berada di dalam bangunan tersebut,” ujar IPTU Delni.

Kedua tersangka yang diamankan di lokasi pertama berinisial N alias Y (32) dan S alias A (21). Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan satu paket kecil diduga sabu yang disembunyikan di dalam silikon handphone serta di kantong celana.

Selain paket narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya berupa dua unit handphone serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang digunakan oleh kedua pelaku tersebut.

Tak berhenti di situ, tim melakukan interogasi intensif. Dari pengakuan kedua wanita ini, diketahui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial I alias C yang berada di Desa Pengalihan, Kecamatan Keritang.

Petugas langsung bergerak melakukan pengembangan ke wilayah Kecamatan Keritang. Hasilnya, sekitar pukul 02.40 WIB, tim berhasil membekuk IR di sebuah pondok yang terletak di Parit Joyo Mulyo, Desa Pengalihan.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari IR, perburuan berlanjut kepada pemasok utama berinisial S alias SU. Tim kembali melakukan pengejaran cepat untuk memutus mata rantai peredaran sabu di wilayah tersebut.

Puncaknya, pada pukul 03.40 WIB, polisi berhasil menangkap S di kediamannya di Parit Bunga Padi, Desa Pengalihan. Di rumah ini, petugas menemukan barang bukti yang jauh lebih besar.

Dalam penggeledahan di rumah S, petugas menemukan 13 paket sedang diduga sabu yang disembunyikan di dalam bekas tempat lem merk JASKOL. Barang bukti ini diletakkan di bawah lemari kaca ruang tengah rumah guna mengelabui petugas.

Polisi juga menyita uang tunai senilai Rp2.297.000 yang diduga kuat merupakan uang hasil penjualan narkotika, serta sebuah handphone sebagai alat komunikasi transaksi. Hasil tes urine para tersangka menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine.

Saat ini, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Tempuling guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan lain yang lebih luas di wilayah Indragiri Hilir.


Sumber: Rilis Polsek Tempuling Redaktur: Redaksi Indragiripos

Belum ada Komentar untuk "Polsek Tempuling Bongkar Jaringan Sabu, 13 Paket Sedang Disita dari Tangan Pengedar"

Memuat...
Memuat...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel